Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat, 3 Butir Peluru Jadi Bukti

Kepolisian menetapkan satu tersangka dalam kasus penembakan Pos Polisi (Pospol) Polsek Panton Reu, Polres Aceh Barat.

Editor: Adi Suhendi
Serambi Indonesia
Petugas bersenjata lengkap menjaga Pos Polisi (Pospol) Panton Reu, Polres Aceh Barat di jalan lintas Meulaboh-Tutut, kawasan Desa Manggie, Kecamatan Panton Reu yang diberondong OTK dengan AK-47 dan M-16, Kamis (28/10/2021). 

Peristiwa terjadi, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 03.15 WIB dini hari.

Diduga para pelaku menggunakan senjata AK-47, SS1, dan M-16 dalam melakukan aksinya.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Baca juga: Vaksinasi Santri Terbesar di Aceh, Muhaimin: Semoga Segera Terbebas dari Pandemi

Penembakan tersebut hanya mengenai bangunan kantor polisi dan mobil warga yang berdekatan dengan Pos Polisi tersebut.

Sementara puluhan selongsong peluru ditemukan berserakan di atas badan jalan.

Sementara dari selongsong peluru yang bertaburan di atas badan pemberondongan tersebut berjarak sekitar 15 meter dari Pos Polsek Panton Reu

Sasaran peluru dilepaskan ke arah pos tersebut mengenai dinding tembok, sebagian peluru menembus jendela dan mengenai TV yang ada di dalam Pos Polisi.

Polisi menemukan peluru kaliber 311.1,6 (16 butir) dan kaliber 5,56 sebanyak 22 selongsong.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penembakan Pospol Aceh Barat

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan