Jumat, 19 September 2025

Puluhan ASN di Kabupaten Bandung Barat Bercerai, Mayoritas yang Mengajukan Guru

Dari berbagai faktor pemicu perceraian PNS atau ASN di Bandung Barat ini, tetapi perceraian itu kebanyakan didominasi karena faktor ekonomi

Editor: Eko Sutriyanto
https://www.freepik.com
Ilustrasi perceraian - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memutuskan bercerai dengan pasangannya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memutuskan bercerai dengan pasangannya.

Faktor ekonomi dan terjadi perselingkuhan yang melatarbekangan kasus perceraian itu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengatakan, dari berbagai faktor pemicu perceraian PNS atau ASN di Bandung Barat ini, tetapi perceraian itu kebanyakan didominasi karena faktor ekonomi

"Banyak faktornya, ada faktor ekonomi, sebagian kecil ada juga karena perselingkuhan," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Selasa (2/11/2021).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, jumlah PNS yang mengajukan permohonan perceraian mencapai 52 orang dengan rincian tahun 2020 ada 29 orang dan tahun 2021 ada 23 orang.

Baca juga: Faisal Basri Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bisa Balik Modal 139 Tahun Lagi

Dari jumlah total tersebut, sebanyak 32 orang sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) perceraian dari Pemkab Bandung Barat dengan rincian tahun 2020 ada 23 orang yang terbit, dan tahun 2021 ada 9 orang yang terbit.

Kemudian masih ada lagi 19 PNS yang sedang berproses bercerai dengan rincian tahun 2020 ada 5 orang dan tahun 2021 ada 14 orang. Sedangkan yang memilih rujuk dalam dua tahun terkahir hanya 1 orang saja.

"Paling banyak (cerai) guru, dan kebanyakan yang menggugat justru perempuannya itu yang karena statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)," katanya.

Para abdi negara yang hendak bercerai itu, kata Asep, diwajibkan untuk mengajukan permohonan ke BKPSDM, lalu pihaknya akan memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Asep mengatakan, setelah masih-masing dipanggil, PNS dan pasangannya akan dipertemukan untuk dilakukan mediasi karena Pemkab Bandung Barat sendiri memiliki tim penasihan perkawinan yang bertugas memberikan saran kepada ASN yang hendak bercerai.

Baca juga: Dipojokkan Ibu karena Cerai, Celine Evangelista Sudah Terbiasa: Aku Enggak Mau Ngelawan Mama

Iklan untuk Anda: Dokter terkejut! Perut yang buncit pun mengecil dalam 10 hari!
Advertisement by

"Intinya penasihat perkawinan itu untuk memberikan semacam masukan. Dua-duanya dipanggil supaya bisa islah atau bagaimana," ucap Asep.

Sementara jika tidak ada titik temu dan cerai adalah jalan terkahir bagi PNS, maka pihaknya baru akan mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan