Selasa, 30 September 2025

5 Fakta IRT Tewas Diracun Kakak Ipar di Klaten, Pelaku Salah Sasaran, Dipicu Motif Asmara

Misteri tewasnya seorang ibu muda di Klaten, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Wanita berumur 30 tahun, HDS meninggal dunia karena diracun.

Kolase Tribunnews.com: Instagram/@Kabar_Klaten dan TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
(Kiri) Foto S saat berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Jenazah korban saat berada di rumah duka. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya.

Baca juga: Sakit Hati Cuma Dapat Rp 77 Juta Sebulan, Tukang Parkir di Bogor Habisi Paman, Sewa Pembunuh Bayaran

5. Dipicu motif asmara

Pelaku pembunuh IRT di Desa Taji, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Sarbini, saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).
Pelaku pembunuh IRT di Desa Taji, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Sarbini, saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

S di hadapan polisi mengakui semua perbuatannya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk itu juga membeberkan motif dari aksinya.

S mengaku melakukan hal tersebut karena cemburu dengan Sigit

"Dia (Sigit,red) sering memboncengkan istri saya."

"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," kata S.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Berita lainnya seputar Kabupaten Klaten.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan