Rabu, 20 Agustus 2025

Sosok AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Labuhanbatu yang Dicopot dari Jabatan karena Gaya Hidup Mewah

Inilah profil Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan yang dicopot dari jabatannya karena gaya hidupnya hedon.

Editor: Miftah
HO/Tribun Medan
AKBP Deni Kurniawan dicopot dari Kapolres Labuhanbatu. Dalam artikel terdapat profil Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan yang dicopot dari jabatannya. 

Sehingga, harus berhati-hati dalam bersikap.

Meskipun sudah diketahui faktanya, Polri tetap melarang keluarga dan jajaran pamer kemewahan di media sosial.

Profil AKBP Deni Kurniawan

Berdasarkan informasi berbagai sumber, AKBP Deni Kurniawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.

Pertama kalinya, ia bertugas sebagai perwira Polisi di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Setelah mengemban tugas di Polda wilayah Sumatera Selatan, Deni melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 2007.

Lalu, Deni ditempatkan di Polda Aceh.

Baca juga: Sosok Irjen Suntana, Wakabaintelkam yang Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar, Berpengalaman di Intelijen

Kemudian, Deni dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias, sebagaimana dilansir Tribun Medan.

Pada tanggal 3 Agustus 2020, ia menjadi Kapolres Labuhanbatu menggantikan AKBP Agus Darojat.

Saat ini, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan ayah dua anak itu dimutasi ke Polda Sumut.

Deni Kurniawan dimutasi sebagai Pamen Polda Sumut.

Penghargaan yang Pernah Diraih Kapolres Labuanbatu dan Jajarannya

Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di PT HSJ

Dikutip dari humas.polri.go.id, Kapolres Labuanbatu bersama personel Polres Labuhanbatu pernah mendapat penghargaan atas gerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di PT HSJ.

Penghargaan diberikan oleh Bupati Labuhanbatu Dr. H. Erik Adtrada Ritonga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan