Sabtu, 23 Agustus 2025

3 Perwira Polisi Ajak Mahasiswi Pesta Narkoba di Surabaya

Perempuan tersebut kemudian diamankan bersama tiga polisi di sebuah kamar hotel saat pesta narkoba.

Editor: Erik S
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. Tiga orang perwira polisi dari Jakarta mengajak seorang mahasiswi pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya dengan bayaran Rp11 juta. 

JPU Rakmad Hari Basuki minta CC untuk menceritakan detail kejadian di kamar hotel tersebut.

 CC mengaku dihubungi terdakwa Iptu Eko Julianto untuk datang di hotel sekitar pukul 22.00 WIB.

"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.

CC tidak bisa menolak narkoba yang diberikan karena Iptu Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking.

"Saya dibayar Rp11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.

Saat penggerebekan, CC sedang berada di ruang tengah.

"Sedangkan Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar."

"Pak Agung sedang turun ke lobi untuk mengambil minum," ujarnya.

Setelah penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan sejumlah pil ekstasi.

"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Saya cek urine, dan hasilnya positif," terang CC.

Iptu Eko Julianto mengelak dan menyebut keterangan CC tidak sepenuhnya benar.

Tapi saat sidang online berlangsung, suara Iptu Eko Julianto tidak jelas karena ada gangguan pada alat komunikasi.

Ketua Majelis Hakim, Johanis Hehamony, lantas minta terdakwa menuangkannya dalam pledoi (pembelaan). 

Baca juga: 6 Pengedar Narkotika Dicokok di Pekanbaru, Polisi Sita Sabu Seberat 6 Kilogram Lebih

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rakhmad Hari Basuki berencana menghadirkan sembilan saksi penangkap dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya.

"Rencananya kami hadirkan saksi sembilan orang. Dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya" kata Hari, Kamis (23/9/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan