Perempuan Asal Madiun Ini Gugat BRI Rp 25 Miliar Karena Rekeningnya Diblokir
Seorang pengusaha di Kota Madiun, Jawa Timur menggugat BRI sebesar Rp 25 Miliar.
Editor:
Erik S
Terkait kasus pemblokiran rekening tersebut, Rizky Andhika mengatakan, BRI telah melakukan investigasi atas pengaduan dari nasabah Dewi Elyta Sari.
"Dari investigasi awal yang dilakukan, diketahui bahwa rekening tersebut terindikasi sebagai rekening penampungan tindak pidana penipuan. Sehingga saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib dan diselesaikan melalui saluran hukum," kata Rizky Andhika.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rekening Diblokir Selama Setahun Lebih, Pengusaha di Kota Madiun Gugat BRI Rp 25 Miliar