Kamis, 25 September 2025

Pak RT di Sumut Lecehkan Tetangganya yang Masih Remaja, Modus Ancam Santet Orang Tua Korban

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). pelakunya pak RT, sementara korbannya tetanggannya sendiri

Editor: Endra Kurniawan
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi ketua RT di di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), lecehkan tetangganya yang masih di bawah umur. 

Pelaku semakin leluasa melecehkan korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.

Kini, atas perbuatannya pelaku SI dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul CABULI Remaja, Ketua RT di Siantar Ditangkap Keluarga Korban dan Diserahkan ke Polisi

(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan