Sabtu, 30 Agustus 2025

Oknum ASN di Luwu Aniaya Polisi Karena Tak Terima Ditegur Saat Minta Sumbangan di Jalanan

Kasus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menganiaya anggota polisi terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menganiaya anggota polisi.

Pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial L.

Sementara korbannya personel Polres Luwu, Bripka Fauzi Marang.

Saat beraksi, L tindak sendirian.

Dia mengajak bersama rekannya W (21) saat menganiaya Bripka Fauzi.

Sedangkan motif dari kasus ini lantaran L tidak terima ditergur Bripka Fauzi saat meminta sumbangan ke pengendara motor.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, sore kemarin.

"L dan W kita amankan atas laporan Bripka Fauzi Marang," kata Jon, Minggu (5/11/2021).

Baca juga: Cerita Suami yang Bantu Istrinya Menikah Lagi

Jon menjelaskan penganiayaan terhadap korban terjadi pada Rabu (3/11/2021).

Saat itu, Fauzi Marang sedang bertugas mengamankan pembongkaran tiang pancang.

Tiang itu akan digunakan memperbaiki Jembatan Miring.

Jembatan yang berada di perbatasan Luwu-Palopo.

Sementara L bersama rekannya tengah memungut sumbangan pengendara yang melintas.

Saat L melintas di lokasi yang akan dipasangkan tiang pancang, Fauzi Marang menegurnya.

Karena dianggap dapat mencelakakan nyawanya sendiri apabila tertimpa tiang pancang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan