Rabu, 27 Agustus 2025

Siram Istri Pakai Air Panas, Suami Berdalih Tak Sengaja, Tak Bisa Mengelak saat Anaknya Bersaksi

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.

Editor: Daryono
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi KDRT - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Suami tega menyiram air panas ke istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.

Kali ini menimpa seorang wanita bekerja sebagai guru honorer berinisial FH (36).

Ia menjadi korban kekerasan oleh suaminya, AD (39).

AD tega menyiram tubuh istrinya dengan air panas.

Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Naungan Barat, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Mongondow Timur, Jumat (5/11/2021).

Penganiayaan itu dilakukan AD diduga karena istrinya mengetahui ada panggilan wanita lain di ponsel milik pelaku.

Mengutip Kompas.com, saat ini AD sementara diperiksa oleh penyidik.

Baca juga: Mabuk Miras, Seorang Ayah di Depok Aniaya Anaknya yang Masih Kecil

Hasil pemeriksaan pelaku sempat mengelak melakukan penganiayaan kepada istrinya.

Pelaku berdalih bahwa apa yang terjadi kepada istrinya adalah hal yang tidak disengaja.

"Katanya pas lagi mengisi air panas, dia ditarik oleh istrinya."

"Makanya tersiram air panas, hanya saja pihak kami tidak percaya kalau melihat jenis luka yang ada," kata Kapolsek Nuangan, AKP Sudarsono saat dikonfirmasi Tribun Manado.

Kendati demikian, polisi tak begitu saja percaya dengan keterangan pelaku.

"Setelah kita mengejat keterangan saksi yakni anaknya dan juga korban istrinya, pelaku tidak bisa mengelak lagi."

"Setelah diperiksa pelaku akan ditahan," bebernya.

Ditanya motif pelaku menyiram air panas ke tubuh istrinya, Sudarsono mengatakan, diduga karena selingkuh.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan