Acungkan Celurit pada Petugas, Geng Remaja Holigans to Fight Diamankan ke Polresta Yogyakarta
Kelompok remaja di Yogyakarta itu membawa aneka sajam berupa celurit hingga gear untuk melakukan aksi tawuran.
Editor:
Theresia Felisiani
Terhadap para pelaku, lanjut Nibras, mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sebab mereka kedapatan membawa senjata tajam dan hendak digunakan untuk aksi tawuran.
"Atas hal ini pimpinan berpesan, bahwa kami mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya, agar tidak keluar malam, karena kalau keluar malam potensinya hanya dua yaitu sebagai pelaku atau korban," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Acungkan Celurit ke Petugas Patroli, Geng Remaja Ini Tak Berkutik Saat Diringkus,