Jumat, 22 Agustus 2025

Timbun 7 Ton Pupuk Bersubsidi dari Madura, Jamalludin dan Sopirnya Ditangkap Polres Lumajang 

Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi, kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.

Tribun Jatim network/Tony Hermawan
Polisi ketika menggerebek kios yang diduga menimbun pupuk bersubsidi di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang. 

Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi, Jamalludin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi

Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diduga Timbun Pupuk Bersubsidi, Kios di Lumajang Digerebek Polisi: Diperkirakan Lebih dari 7 Ton

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan