Timbun 7 Ton Pupuk Bersubsidi dari Madura, Jamalludin dan Sopirnya Ditangkap Polres Lumajang
Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi, kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
Editor:
Theresia Felisiani
Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi, Jamalludin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diduga Timbun Pupuk Bersubsidi, Kios di Lumajang Digerebek Polisi: Diperkirakan Lebih dari 7 Ton,