Timbun 7 Ton Pupuk Bersubsidi dari Madura, Jamalludin dan Sopirnya Ditangkap Polres Lumajang
Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi, kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi, Jamalludin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diduga Timbun Pupuk Bersubsidi, Kios di Lumajang Digerebek Polisi: Diperkirakan Lebih dari 7 Ton,