Kamis, 2 Oktober 2025

Pelaku Curas di Lampung Ditangkap Saat Pulang Kampung, Jadi Buron Selama 4 Tahun

Kawanan pelaku sempat mengancam akan menembak lalu mengasak 2 buah Handphone dan 2 motor milik korban

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

"Kemudian tersangka dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan untuk di lakukan Intrograsi dan Penyidikan lebih lanjut."

"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandas IPTU Des Herison Syafutra. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul DPO 4 Tahun, Pelaku Curas Way Kanan Lampung Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved