UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Bakal Naik
Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2022 bakal mengalami peningkata. Kenaikan upah itu ditentukan dari kinerja pengusaha dan pekerja yang ada di DIY.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/TIARA SHELAVIE
ILUSTRASI UMP/UMK - Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022 bakal mengalami peningkatan.
Sebab, penentuan besaran UMP dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Pada prinsipnya, mekanisme penentuan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita tunggu diumumkan Pak Gubernur saja. Tidak lama lagi, kok. Kalau regulasinya kan (pengumuman UMP) sebelum tanggal 21 (November)," jelasnya. (Tribunjogja.com/tro)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta Naik