Senin, 1 September 2025

ABG OKU Selatan Jadi Korban Pembunuhan, Begini Sadisnya Pelaku Beraksi

Kekejaman tersangka pria yang telah beristri itu tergambar jelas saat melakukan rekonstruksi ulang digelar oleh Polres OKU Selatan

Editor: Eko Sutriyanto
SRIPOKU/ALAN
Rekontruksi pembunuhan bocah 12 tahun di aliran Sungai Selabung, wilayah Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA -  Bocah berinsial Y (12) menjadu korban rudakpaksa hingga dihabisi dengan kejam oleh tetangganya sendiri bernama Wahyu (50).

Aksi dilakuan di Desa Tanjung Raya Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatra Selatan, Selasa 26 Oktober lalu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari .

Korban ditemukan sehari kemudian dalam kondisi mengapung di aliran Sungai Selabung tak jauh dari Jembatan Desa Sukarame Desa Sukarame berjarak 3 kilometer dari TKP kejadian.

Kekejaman tersangka pria yang telah beristri itu tergambar jelas saat melakukan rekonstruksi ulang digelar oleh Polres OKU Selatan, Kamis (19/11/2021).

Terdapat 46 adegan dipraktekan oleh tersangka saat reka ulang perkara, mulai dari membekap mulut si bocah, membawanya ke sungai, merudakpaksa, menyetrum, menenggelamkan hingga menghanyutkan korban ke Sungai yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Baca juga: Remaja Gresik yang Makamnya Dibongkar Ternyata Pernah Jualan Pil Koplo, Diduga Korban Pembunuhan 

Ayah korban Edi Fahrizal yang masih tak percaya akan kepergian putrinya berharap, penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku yang telah membunuh secara kejam putrinya.

"Saya meminta keadilan untuk anaknya. Saya berharap pelaku bisa jerat hukum seberat-beratnya,"ucap Rizal, panggilan warga setempat, Jumat (19/11/2021).

AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH Kapolres OKU Selatan usai memimpin rekonstruksi mengatakan pelaku Wahyu dikenakan pasal berlapis tentang UUD perlindungan anak dan pembunuhan penganiayaaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Terima Dubes Afrika Selatan untuk Indonesia, Bamsoet Dorong Kerja Sama Pengembangan PLTN

"Untuk tersangka sementara ini kita terapkan pasal 339 KUHP, dimana perbuatan ataupun tindak pidana tersangka ini dibarengi sebelumnya dengan tindakan pidana lainnya,"ungkapnya.

Sehingga, lanjutnya yang bersangkutan kita kenanakan 339 KUHP Jo Pasal 80 undang-undang perlindungan anak,"ungkap AKBP Indra,"tandasnya.

Tersangka Wahyu (50) dijerat undang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun serta pasal pembunuhan dengan ancaman seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dirudapaksa Lalu Disetrum, Rekontruksi Pembunuhan Bocah 12 Tahun di OKU Selatan

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan