Jumat, 12 September 2025

Besok Dekan Fisip Unri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Diperiksa Polda Riau

Rektor UNRI, Aras Mulyadi ikut diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Editor: Dewi Agustina
Tribunpekanbaru.com
Dekan FISIP UNRI (rompi coklat) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi. Surat Pemberitahuan Status Tersangka Dekan FISIP UNRI sudah diterima Kejati Riau. 

Penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.

Ronal Regen selaku Penasihat Hukum Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Ronal mengatakan, telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka terhadap kliennya dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

"Iya sudah kita terima pemberitahuan (penetapan tersangka) dari penyidik, kemarin sore," kata Ronal saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (18/11/2021) siang.

Ditanyai apa langkah selanjutnya yang akan diambil, Ronal mengatakan akan berdiskusi dulu dengan tim kuasa hukum dan pihak keluarga.

"Apa langkah kita, apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak dengan ditetapkannya Bapak (Syafri Harto, red) sebagai tersangka," bebernya.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri: Dekan FISIP SH Jadi Tersangka, Korban Belum Pulih

"Setelah kita berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, baru kita akan menentukan sikap," imbuh Ronal.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan