Selasa, 26 Agustus 2025

Pria di Musi Rawas Ajak 2 Istri dan Anaknya Mencuri di Warung, Gondol Rokok, Mie Instan hingga Roti

Seorang pria bernama Okta Feri (39) di Sumatera Selatan mengajak dua istri dan anaknya untuk mencuri di sebuah warung.

Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Seorang pria bernama Okta Feri (39) di Sumatera Selatan mengajak dua istri dan anaknya untuk mencuri di sebuah warung. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Okta Feri (39) di Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah warung.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengajak kedua istri dan anaknya.

Mereka mengambil barang-barang yang dijual di warung tersebut.

Barang itu di antaranya rokok, mie instan hingga roti.

Dia mengajak dua istrinya, yaitu Lismayanti (39) yang merupakan isteri pertama dan Agus Setio Rini (25) isteri keduanya untuk membobol warung.

Tak hanya itu, anak kandungnya dari isteri pertama Diki Agustian Saputra juga diajak mencuri.

Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) atau membobol warung tersebut dilakukan para tersangka pada 8 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Dua Remaja Terekam CCTV Curi Tiga Tabung Gas Penjual Mie Ayam di Bekasi

Mereka mencuri di warung milik korbannya di Dusun V, Desa Srimulyo, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas.

Modusnya, mereka mendatangi lokasi dan membongkar warung di rumah korban dan berhasil membawa dua pak rokok.

Kemudian, tiga bal roti gabing, satu dus mie instan, dua hp merk vivo, dua buah tabung gas dan uang tunai sebanyak Rp4 juta.

Setelah berhasil mengambil barang dan uang milik korvban, mereka kemudian kabur dari lokasi.

Adapun korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta akibat pencurian tersebut lalu melapor ke polisi dengan dasar laporan LP/B - 51/XI/2021 /SUMSEL/RES MURA /SEK.TERAWAS, tgl 15 November 2021.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelakunya.

Setelah pelaku dan keberadaannya diketahui, maka pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 17.00 petang, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Terawas dan Polsek Tugumulyo melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Baca juga: Pekerja Serabutan Curi Motor Polisi, Petugas: Pengen Memiliki Saja, Dia Lihat Lalu Dibawa ke Rumah

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan