Senin, 1 Juni 2026

Digugat Eks Anggota Polisi, Irjen Pol Lotharia : 'Saya Siap Hadapi Gugatan Itu'

Johanis rupanya tidak terima dirinya dipecat dengan alasan melakukan perbuatan asusila

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
DOK.POS-KUPANG.COM
Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH, MHum 

"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri.

Ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," tandasnya.

Irjen Lotharia menegaskan, tidak ada ampun soal pecat.

Menurutnya, gugatan ke PTUN merupakan hal biasa.

Polda NTT siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dpertahankan sebagai anggota Polri.

Ia menerangkan, jika membaca kronologis kasusnya sudah kelihatan sekali sangat melukai hati dan nurani masyarakat.

"Bisa dibayangkan betapa kecewanya orangtua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu."

Baca juga: Kronologi Petani di Kupang Mengamuk, 6 Orang Terkena Sabetan Sajam, Pelaku Tewas Dihajar Warga

Irjen Lotharia mengatakan, jika yang bersangkutan bukan anggota Polri tidak akan berlaku aturan Polri, tetapi ketika ada yang memilih menjadi profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan.

"Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat," tegas Irjen Lotharia.

Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran.

Irjen Lotharia merincikan, Polres Kupang Kota, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polres Lembata masing-masing dua orang,

Sedangkan anggota Polda NTT, Polres Belu, Polres Sikka, Polres Alor dan Polres Flores Timur masing-masing satu orang.

Para anggota yang dipecat karena melakukan disersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Selain itu, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, serta melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Mereka yang dipecat karena disersi, Aipda Safrudin Ali (55), Brigpol Yudi Atmoko (37), Banit Turjawali dan Brigpol John Rupiasa (40).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved