Segera Disidang, Lurah di Pekanbaru Ini Tipu Warga Proyek Fiktif Rp 1,7 Miliar
Oknum lurah di Pekanbaru, Riau segera disidangkan menyusulkan berkas pemeriksannya sudah dinyataka lengkap (P21).
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Oknum lurah di Pekanbaru, Riau segera disidangkan menyusulkan berkas pemeriksannya sudah dinyataka lengkap (P21).
Lurah tersebut, Zulkifli adalah lurah di Maharani, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Dia terjerat kasus penipuan proyek fiktif Rp 1,7 miliar.
Kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara tersangka, diteliti oleh jaksa Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru.
"Iya, sudah lengkap atau P-21 berkasnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Jumat (26/11/2021).
Dengan demikian disebutkan Zulham, proses selanjutnya terkait perkara ini, yaitu tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Oknum Pemkot Surabaya Raup Rp 1,3 Miliar dari Penipuan, Modusnya Janjikan Warga Jadi ASN
"Selanjutnya akan tahap II," papar Zulham.
Oknum Lurah Maharani, Zulkifli, sebelumnya diamankan pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.
Peistiwa bermula pada Selasa (19/1/2021) lalu bertempat di Hotel Premiere.
Ketika itu Zulkifli menawarkan pekerjaan PL dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu kepada seseorang bernama Tirta Buana.
Selanjutnya, Tirta Buana menyerahkan uang dalam bentuk cek dengan total Rp1,7 miliar lebih. Dari jumlah itu sudah dicairkan Rp1,3 miliar lebih.
Namun setelah dilakukan pengececekan ke dinas tersebut, barulah diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak terdaftar atau fiktif yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar lebih.
Baca juga: Aksinya Terbongkar, Pria Asal Kediri Mengaku Marinir demi Gaet Perempuan dan Lakukan Penipuan
Korban akhirnya melapor ke Polresta Pekanbaru. Atas laporan itu, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Di antaranya memeriksa para saksi, pelapor, terlapor, dan mencari barang bukti.
Pada Selasa (5/10/2021), Zulkifli memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Ia pun menjalani pemeriksaan. Saat itu dia masih berstatus saksi.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara. Status Zulkifli sebagai saksi pun dinaikkan menjadi tersangka.
Pascadilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan upaya hukum penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut terhadap perkaranya.
Zulkifli dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti.
Di antaranya 1 rangkap print out foto dokumen belanja jasa IT Jaringan Komputer yang dicap DPMPTSP Pemerintah kota Pekanbaru yang ditanda tangani PPTK atas nama Zulkifli.
Baca juga: Belum Selesai Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Kini Terjerat Kasus Baru
Lalu 1 rangkap print out foto dokumen surat pesanan dan kwitansi (bukti telah dibayarkan) kepada PT Mitra Tsalsa Jaya.
Kemudian 13 lembar SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dengan KOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 30 rangkap fotokopi dokumen ganti uang berupa surat pesanan dan kwitansi.
Berikutnya 9 lembar print out foto cek dari perusahaan yang diberikan kepada tersangka, 84 lembar invoice, dan 8 lembar print out rekening koran dari perusahaan.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Lurah di Pekanbaru yang Tipu-tipu dengan Modus Proyek Fiktif, Bagaimana Perkembangan Kasusnya?