Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung di Ponorogo, Dilakukan Bertahun-tahun, Istri Tak Berani Melapor
Kasus seorang ayah tega rudapaksa 2 anak kandungnya terjadi di Ponorogo, Jawa Timur. pelakunya adalah pria 63 tahun berinisial DW. Ini fakta-faktanya
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah tega rudapaksa 2 anak kandungnya terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 63 tahun berinisial DW.
Sementara korbannya sebut saja bernama Bunga (20) dan Melati yang masih di bawah umur.
Mirisnya, aksi DW dilakukan selama bertahun-tahun.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Surya.co.id dan Kompas.com, Kamis (2/12/2021):
Baca juga: Anak Bos Sawit di Riau Dirudapaksa, Ternyata Pelakunya Karyawan Ayah Korban, Ini Kronologinya
1. Awal terungkap

Kasus ini mulai terungkap berawal dari laporan ibu korban ke Polres Ponorogo.
Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap DW.
“Dari laporan ibu kandung korban yang juga istri tersangka kami menangkap DW," urai Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus.
Sitorus melanjutkan penjelasannya.
Ia mengatakan, ibu korban sudah mengetahui aksi bejat suaminya sejak lama.
Namun, DW sering mengancam ibu korban dengan kekerasan bila melaporkan aksi rudapaksa itu kepada orang lain.
Lantaran tak tahan dengan perilaku tersangka DW, ibu korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat suaminya ke polisi.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung selama 12 Tahun, Korban Trauma Sampai Tiga Kali Coba Akhiri Hidup
2. Beraksi selama 8 tahun
Berdasarkan pengakuan DW ke polisi, dirinya sudah menodai anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Aksi pertama DW dilakukan pada tahun 2013.
“Tersangka sudah berkali-kali mencabuli dua anaknya. Bahkan pertama kali dilakukan pada salah satu anaknya tahun 2013 saat korban masih berumur 13 tahun,” ungkap Sitorus.
Untuk anak kedua, DW menodainya pada November 2021.
3. Terpengaruh film dewasa

DW menyetubuhi kedua anaknya tersebut lantaran kecanduan film dewasa yang kerap diakses melalui ponselnya.
Pelaku melancarkan aksinya saat rumah sedang sepi.
"Modusnya ketika korban tidur dan sang ibu sedang bekerja di ladang. Pelaku juga sempat mengancam dan diiming-iming uang," jelas Jeifson
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Modus Diajak Jalan-jalan Naik Mobil, Penjual Es Dawet di Sulsel Rudapaksa Teman Wanitanya
4. Pengakuan DW
Saat diwawancarai, DW mengaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa sayangnya yang begitu besar terhadap kedua anaknya.
Selain itu, juga karena melihat kemolekan tubuh sang anak.
Tersangka juga mengaku sudah menodai anaknya sebanyak 4 kali untuk anak pertama, sedangkan 3 kali untuk anak kedua.
"Saya sayang sama anak saya, sudah 4 kali anak pertama, anak kedua 3 kali melakukannya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)(Kompas.com/Muhlis Al Alawi )