Senin, 25 Agustus 2025

Fakta-fakta Perselingkuhan Oknum Polisi di Pati dengan Istri Orang, Video Syur Jadi Bukti

Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Cluwak, Pati dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Freepik
ILUSTRASI Perselingkuhan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Cluwak, Pati dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Bidpropam Polda Jateng).

Oknum polisi tersebut berinisial Bripka RY.

Ia dilaporkan karena diduga telah berselingkuh dengan istri SL (40), warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.

Kasus perselingkuhan itu diduga berlangsung selama SL bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merantau di Jepang.

SL diketahui sudah pulang ke Indonesia sejak Juni 2021.

Dalam laporannya, SL mengklaim telah mengantongi bukti video yang mendokumentasikan istrinya berhubungan badan dengan oknum polisi tersebut.

Baca juga: Oknum Polantas Diduga Pungli di Tol Tanjung Priok, Ditlantas Polda Metro: Itu Video Lama

Baca juga: Kadispenal Sebut Oknum Marinir dan Raider TNI yang Terlibat Baku Hantam di Batam Telah Didamaikan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya laporan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polsek Cluwak tersebut.

Menurutnya, laporan dari SL ke Bidpropam Polda Jateng telah resmi diterima pada Agustus 2021 lalu.

"Itu kasus lama bulan Agustus lalu laporannya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Iqbal mengatakan, hingga saat ini oknum anggota Polsek Cluwak tersebut masih menjalani proses persidangan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pati.

"Untuk sanksi KKIP itu yakni satu teguran dan kedua pemecatan. Ya di antara dua itu, ini masih proses," terangnya.

Kronologi perselingkuhan terbongkar

Kasus dugaan perselingkuhan itu terbongkar bermula dari kecurigaan SL.

Gelagat mencurigakan istrinya itu dirasakan tak lama setelah SL pulang dari Jepang.

"Istri sering keluar dan bilang ke pasar. Hal itu terjadi kurang lebih tiga minggu sejak saya pulang."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan