Mahasiswa di Padang Rudapaksa Remaja 16 Tahun hingga Hamil, Kini Korban Sudah Melahirkan
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi Kota Padang, Sumatera Barat. pelakunya adalah seorang mahasiswa berinisial FA (24).
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi Kota Padang, Sumatera Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang mahasiswa berinisial FA.
Pemuda 24 tahun itu tega menodai gadis remaja, JN (16).
FA menodai korban berulang kali hingga korban hamil dan kini sudah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.
Baca juga: Modus Tawarkan Pekerjaan di FB, Pria Pengangguran Rampok Wanita Muda, Korban juga Nyaris Dirudapaksa

Ps Kanit PPA Polda Sumbar, Ipda Rini Anggraini membenarkan kasus ini.
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar November 2020 di sebuah rumah kontrakan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar," kata Ipda Rini Anggraini kepada awak media saat berada di Mapolda Sumbar, Jumat (3/12/2021).
"Barang bukti yang kami amankan berupa baju daster warna warni dengan motif segitiga lengan pendek, sehelai bra warna hitam, dan sehelai celana dalam warna biru muda," katanya.
Baca juga: Pekerja Sawit Rudapaksa Anak Majikan, Terbongkar saat Ibu Korban Lihat Gambar Syur di HP Anaknya
Kata dia, saat ini korban berinisial JN (16) telah melahirkan yang berumur lebih kurang 3 bulan.
Ia menjelaskan, kejadian ini diduga telah berulang kali dilakukan pelaku di dalam rumah kontrakan korban.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Seorang Anak Bawah Umur Dihamili Seorang Mahasiswa di Kota Padang
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)