Sabtu, 13 September 2025

5.700 Konten Syur Siskaeee Jadi Barang Bukti, Video Dibuat hingga di Luar Negeri

Terkait kasus video syur Siskaeee, 5.700 konten asusila jadi barang bukti. Video syur Siskaeee ternyata dibuat hingga luar negeri.

Editor: Daryono
Kolase tribunnews/Kompas.com, Yustinus Wijaya Kusuma
Siskaeee dan barang bukti yang diamankan polisi terkait video syur di Bandara YIA. 

"Karena demand konten pornografi banyak dari anak usia 12 sampai 18 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Polda DIY: Selebgram Siskaeee Ditangkap Polwan, Berikut Kronologinya

Baca juga: Kasus Video Syur di Bandara YIA, Siskaeee Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Video Dibuat hingga di Luar Negeri

(Kiri) Tersangka pemeran video syur di bandara YIA Kulon Progo dikawal Polwan seusai jumpa pers, Selasa (7/12/2021) dan (Kanan) FCN saat ditangkap di Bandung.
(Kiri) Tersangka pemeran video syur di bandara YIA Kulon Progo dikawal Polwan seusai jumpa pers, Selasa (7/12/2021) dan (Kanan) FCN saat ditangkap di Bandung. (Kolase Tribunnews.com: TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda dan Dokumentasi Humas Polres Kulon Progo)

Diketahui, Siskaeee ternyata tak hanya membuat video syur di Bandara YIA saja.

Dilansir TribunJogja, ia bahkan sempat merekam aksinya memamerkan tubuhnya di luar negeri.

Namun, mengenai lokasi tepatnya, tak dirinci lebih detail oleh kepolisian.

"Ada di luar negeri. Di beberapa negara," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Selasa.

Lebih lanjut, Yuli mengungkapkan lokasi tempat pengambilan konten syur Siskaeee terjadi di tiga kota, Yogyakarta, Jakarta, dan Bali.

Menurut pengakuan Siskaeee, ia kerap merekam dirinya melakukan aksi eksibisionis di fasilitas umum, seperti tempat gym, toko buku, mall, hingga swalayan.

Konten-konten miliknya kemudian ia unggah ke situs berbayar yang semua servernya berada di luar negeri, satu di antaranya adalah OnlyFans.

"Salah satu situs yang bisa kami sebut itu situs OnlyFans."

"Tersangka mengunggah videonya ke situs berbayar itu," terang AKBP Roberto, dikutip dari TribunJogja.

Baca juga: Siskaeee Jadi Tersangka, Ternyata Tak Hanya Buat Video Syur di Bandara YIA

Baca juga: Sosok Siskaeee, Pelaku Video Syur di Bandara YIA, Mengaku Tinggalnya Berpindah-pindah

Dari cara tersebut, Siskaeee mendapat keuntungan ekonomi sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

Mengutip TribunJoga, saat ini polisi tengah memburu seseorang yang diduga terlibat dalam produksi video syur Siskaeee.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan