Sabtu, 16 Agustus 2025

Aksi Keji 8 Bersaudara di Binjai Sumut: Bakar Darwin Karena Konflik Tanah

8 tersangka kasus pembakaran terhadap korban, Darwin Sembiring ternyata merupakan satu keluarga.

Editor: Erik S
Tribun Medan/Fredy
Masalah Lahan di Binjai, 8 Pelaku Ini Tega Rencanakan Pembuhan dan Bakar Hidup-hidup Darwin Sitepu 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - 8 tersangka kasus pembakaran terhadap korban, Darwin Sembiring ternyata merupakan satu keluarga.

Adapun identitas dari para yakni, Ferdi Sembiring (37), Indra Sembiring (42), Laksana Sembiring (26), Andrea Benyamin Sembiring (33), Piher Sembiring (55), Sudarman Sembiring (25), Ali Surbakti (39), dan Edi Dalvin Sembiring (33).

"Seluruh tersangka mempunyai ikatan saudara kandung," ujar Kapolres Binjai, AKBP Ferio Ginting saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (8/12/2021).

Adapun saudara kandung dari para tersangka yakni bapak dan anak serta paman - paman lainnya.

Para tersangka tega membunuh Darwin Sembiring lantaran mengklaim bahwa tanah hutan tersebut merupakan miliknya.

Baca juga: Bendahara Sekretaris DPRD Binjai Dikeroyok Sejumlah Orang, Bermula Dari Sewa-menyewa Mobil

Sedangkan korban, hanya bekerja sebagai penjaga tanah tersebut yang diketahui milik A.

Aksi pembunuhan dengan cara membakar korban ternyata sudah direncanakan sejak awal.

Para pelaku sudah menyiapkan bensin yang dibawa menggunakan ember dan 2 pucuk senapan angin.

Korban dan pelaku awalnya sempat cekcok tentang kepelimilikan lahan. Namun, tersangka Indra Sembiring memukul pundak korban menggunakan senapan angin.

Selanjutnya tersangka Laksana Sembiring kemudian menyiram bensin, disusul tersangka Sudarman Sembiring menyulutkan api melalui obor yang dinyalakan dari mancis, sehingga tubuh korban terbakar.

Baca juga: Seorang Wanita Meninggal Dunia dalam Peristiwa Kebakaran di Bukit Duri Jakarta Selatan

Korban pun sempat berguling di tanah akibat kepanasan dari api yang membakar tubuhnya. Api pun kemudian padam, dan korban sudah dalam kondisi tak berdaya.

Tak sampai di situ, para pelaku kemudian melempari korban menggunakan batu berukuran sangat besar hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah menilai korban tak bernyawa, para pelaku juga sempat membakar gubuk yang ditempati korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi.

Akibat dari perbuatannya tersebut, ke 8 tersangka dikenakan passal 340 sub 380 dan passal 137 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Jakarta Barat yang Tewaskan 5 Orang dalam 1 Keluarga

"Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun penjara karena sudah merencanakan aksi tersebut," tutup Kapolres.

Masalah Lahan di Binjai, 8 Pelaku Ini Rencanakan Pembunuhan dan Bakar Hidup-hidup Darwin Sitepu

Polres Binjai dibantu Jatanras Polda Sumut menangkap delapan pelaku pembunuhan terhadap Darwin Sitepu (38), warga Dusun II, Lorong Gereja, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Sumatera Utara.

Darwin tewas mengenaskan karena dibakar hidup-hidup pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Adapun pelaku bernama Ferdi Sembiring, Indra Saputra, Laksana Ginting, Andrea Benyamin Sembiring, Piher Sembiring, Ali Surbakti dan Edi Dalvin Sembiring. Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda, salah satunya di kabupaten Karo.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting mengatakan, adapun motifnya ialah ingin merebut lahan yang sedang dijaga oleh korban.

Kedelapan pelaku pun disebut sudah jauh-jauh hari melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Darwin Sitepu dengan mempersiapkan bensin, korek dan dua senjata api senapan angin.

"Jadi mereka berkumpul di rumah mereka dan berencana untuk mengusir korban supaya meninggalkan lahan yang diklaim mereka adalah lahan mereka milik keluarganya," kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, di Polda Sumut, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Sempat Tak Dikenali, Korban Angkot Ditabrak Kereta Api di Jalan Sekip Medan Merupakan Warga Belawan

Ferio menyebutkan antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Mereka sama-sama mengklaim memiliki surat atas tanah yang diperebutkan.

Namun setelah polisi menyelidiki kalau lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas yang tertera dalam surat kementerian kehutanan.

"Jadi masuk hutan produksi terbatas. Mereka sama-sama mengklaim dan sama-sama tidak dibenarkan atau dikuatkan dengan kepemilikan yang ada," ucapnya.

Ferio menuturkan korban tewas akibat dibakar hidup-hidup kemudian dilempar menggunakan batu besar dan ditembak menggunakan senapan angin.

Akibat perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

"Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 atau pasal 187 ketiga huruf e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup seumur hidup atau penjara minimal penjara 20 tahun," tutupnya.

(Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 8 Tersangka yang Bakar Hidup-hidup Darwin Sitepu Ternyata 1 Keluarga, Semua Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan