Senin, 1 September 2025

FAKTA 2 Pria di Aceh Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Raup Rp 150 Juta, Ini Modusnya

Kasus dua pria gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk daftar Program Kartu Prakerja terjadi di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS DAN https://www.prakerja.go.id/
(Kiri) Pelaku saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Dashboard untuk mendaftar program kartu Prakerja. 

Kedua tersangka memanfaatkan website Program Prakerja pemerintah pusat.

Melalui program ini pemerintah memberikan insentif bantuan untuk masyarakat yang sedang mencari kerja.

Modus yang dilakukan pelaku, mereka masuk ke website Program Prakerja menggunakan NIK milik orang lain.

“Mereka menggunakan ratusan akun untuk menjalankan aksinya,” papar Mike Hardy.

Elektronik (ITE) yaitu mengakses website Prakerja salah satu Program Bantuan Presiden Jokowi di masa pandemi Covid-19 diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Rabu (08/12/2021). (Serambi Indonesia)
Elektronik (ITE) yaitu mengakses website Prakerja salah satu Program Bantuan Presiden Jokowi di masa pandemi Covid-19 diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Rabu (08/12/2021). (Serambi Indonesia) (Dua pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi )

Raup uang Rp 150 juta

Hardy melanjutkan penjelasannya, pelaku melakukan manipulasi data untuk pencairan dana insentif kartu Prakerja .

Keduanya berbagi tugas untuk mengakses program dan menggunakan aplikasi E-wallet di OVO.

Nomor HP yang digunakan pelaku untuk Aplikasi OVO didaftarkan ke website Kartu Prakerja.

Kemudian secara otomatis dana bantuan insentif langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat pelaku.

Hasil ini mereka dapat setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dashboard website program tersebut.

Baca juga: Gondol Uang Rp 7 Miliar Hasil Penjualan Sawit, Pria di Kalsel Diciduk Polisi, Ini Modus Pelaku

Dari aksinya, uang Rp 150 juta lebih itu sudah dinikmati kedua pelaku sejak juli 2021.

Satu kali insentif ini Rp 600.000 untuk 1 kali insentif, namun dalam setiap penggunaan NIK ini, pelaku bisa mendapatkan 3 – 4 kali dana insentif.

Pelaku mencairkan dana dengan cara transfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uang ke gerai-gerai atau kios-kios BriLink di berbagai tempat.

"Uang hasil kejahatan elektronik itu mereka pakai untuk berbagai keperluan, seperti membayar hutang, membeli barang, dan keperluan lain-lain," urai Hardy.

Kapolres menyebutkan kejahatan ITE oleh keduanya merupakan kasus pertama di Bireuen dan Aceh.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan