Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Lingga Utara Ditangkap

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan kepala desa (kades) di Lingga terjadi lagi.

Editor: Erik S
Net
Ilustrasi Polres Lingga menetapkan mantan Kepala Desa Limbung, Lingga Utara, AM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan kepala desa (kades) di Lingga terjadi lagi.

Sebelumnya, penyidik Polres Lingga menetapkan mantan Kepala Desa Limbung, Lingga Utara, AM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2020.

Bersama Kepala Urusan (Kaur) Keuangan berinisial KMZ, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 50 saksi.

Terbaru, ada lagi mantan Kades yang berkasus sama.

Baca juga: Kaleidoskop 2021: Deretan Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi selama 2021

IS (46), mantan Kepala Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, kini jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana keuangan desa, baik Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Berindat, pada tahun 2018-2019.

Tak sendirian, DI (37), Bendahara Desa Berindat juga ditahan dalam dugaan kasus yang sama, korupsi dana desa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Lingga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 orang.

Baca juga: Buka-bukaan 3 Eks Pegawai KPK Tolak Jadi ASN Polri: Orangtua Kecewa hingga Cita-Cita Korupsi Lenyap

Kepala Kejari Lingga, Paian Tumanggor mengatakan, kedua tersangka menggunakan keuangan desa sejak tahun 2018-2019.

"Mereka ini berlanjut dari 2018 hingga 2019, melakukan mark up pembelanjaan barang dan melakukan kegiatan yang fiktif yang dibiayai oleh APBD Desa," kata Paian kepada awak media, saat menggelar konferensi pers di Kejari Lingga, Dabo Singkep, Rabu (8/12/2021)

Modusnya, mereka membuat biaya kegiatan lebih tinggi dari semestinya.

"Contohnya pembelian air yang harusnya Rp 2 ribu, mereka buat jadi Rp 3 ribu. Dan ada kegiatan yang tidak ada, itulah yang dibilang fiktif," sambungnya.

Paian menyebutkan, total kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka sebesar Rp 692.701.293.

"Dengan perincian di tahun 2018 kerugian negara sebesar Rp 361.947.003. Dan tahun 2019 sebesar Rp 330.754.290," jelasnya.

Penahanan terhadap mantan Kades dan Bendahara Desa Berindat itu sudah dilakukan sejak 7 Desember lalu hingga 26 Desember 2021, di Lapas Dabo Singkep.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved