Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Lingga Utara Ditangkap
Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan kepala desa (kades) di Lingga terjadi lagi.
"Tersangka sudah kita tahan kemarin di Lapas Dabo Singkep. Berkas tengah dipersiapkan agar segera dilimpahkan ke pengadilan," bebernya.
Baca juga: Tangkal Korupsi Hingga Kekerasan Seksual, Kemendikbudristek Luncurkan Rumah Cegah
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Paian melanjutkan, saat ini baik IS (46) maupun DI (37) belum ada niat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Sampai saat ini belum ada, karena hasil dari korupsi yang mereka lakukan dipergunakan untuk berfoya-foya. Jadi tidak ada aset yang dapat kita sita untuk mengembalikan kerugian negara,” sebutnya.
Paian menyebutkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
"Pasal yang dikenakan kedua tersangka sama, karena mereka saling membantu. Sementara yang lain kami panggil sebagai saksi, tidak ada lagi yang terlibat," terangnya.
(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Mantan Kades dan Bendahara Desa Berindat di Lingga Ditahan Kejari Gegara Kasus Korupsi