Setelah di Muara Tiku, Tambang Emas Ilegal di Jangkat Digerebek Polisi, Belasan Orang Ditangkap
Polisi kembali menggerebek aktivitas penambangan emas liar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Kemudian, NA (21) dan EL (23) warga Gedung Rejo, Belitang, Kabupaten OKU Timur Sumsel, serta M (28) warga Rawa Bening, Kabupaten OKU Timur Sumsel.
Selain itu, juga ditangkap A (36) warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.
"Menurut pengakuan para tersangka yang kita tangkap, bos mereka berinisial Y, dia masih kita kejar, termasuk pemilik lahan juga kita kejar," tegas Tony.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, polisi mendapat informasi bahwa mereka menambang emas ilegal itu sudah dua pekan.
Penambangan emas tersebut dilakukan secara bersama-sama dan saling berbagi peran.
Tersangka NS dan TS berperan memegang pipa air untuk menembak tanah.
Kemudian, NA, M dan EL berperan membuang batu yang tidak tersaring atau tersedot pipa, serta A berperan sebagai pendulang emas.
"Barang bukti yang kita amankan mesin dompeng, alat mendulang emas, alat suntikan tanah, selang, ponsel, box dan karpet penyaring," beber Tony.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Usai di Muara Tiku, Polres Muratara Gerebek Tambang Emas Ilegal di Jangkat, Total 11 Orang Ditangkap
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Sungai Tiku Muratara, 6 Orang Ditangkap, Ada Warga OKU Timur