Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Punya Ruangan Khusus untuk Bayi dan Diubah Statusnya Jadi Anak Yatim
Oknum guru pelaku rudapaksa santriwatinya, Herry Wirawan ternyata punya ruangan khusus untuk muridnya menyusui dan merawat bayi yang baru lahir.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Tiara Shelavie
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya.
"Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," jelasnya.
Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan hasil bahtsul masail PWNU Jatim adalah hukuman seberat-beratnya.
"Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegasnya.
(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)