Jumat, 19 September 2025

Video Syur Siswi SMP di Bali Layani 4 Teman, Pemeran Wanita Dibayar Rp 50 Ribu, Polisi Turun Tangan

Video syur yang mempertontonkan seorang siswi SMP dan empat remaja melakukan adegan suami istri tersebar di Kabupaten Buleleng, Bali.

IMCNews.ID
Ilustrasi viral video syur seorang siswi SMP melayani 4 teman sekolahnya di Kabupaten Buleleng, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Video syur yang mempertontonkan seorang siswi SMP dan empat temannya melakukan adegan suami istri tersebar di Kabupaten Buleleng, Bali.

Bahkan, rekaman tersebut tersebar luas di sejumlah platform media sosial, termasuk aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Dihimpun dari Kompas.com, terdapat dua video yang merekam aksi mereka.

Dua video yang masing-masing berdurasi 34 detik dan 1 menit 52 detik.

Baca juga: Kasus Video Syur di Sragen, Pelaku Ditangkap Polisi, Rekam Video di Sebuah Indekos

Belakangan, diketahui rekaman diambil di sebuah rumah di sebuah desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa (7/12/2021).

Korban perempuan yang masih berumur 12 tahun dan duduk di bangku SMP itu disetubuhi secara bergantian oleh empat orang anak yang juga masih di bawah umur.

Keempatnya yakni satu orang berumur 14 tahun, dua orang berumur 15 tahun, dan satu orang berumur 16 tahun.

Polisi turun tangan

Usai video syur tersebar, Polres Buleleng turun tangan.

Hasilnya, kelima orang yang ada dalam video sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Buleleng.

Meskipun demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, menyebut mereka juga tak ditahan dan dipulangkan ke orang tuanya masing-masing. Hanya saja, dikenakan wajib lapor.

"Rata-rata semuanya di bawah umur 18 tahun dan belum ditetapkan statusnya, terhadap anak-anak tersebut melaksanakan wajib lapor," tuturnya, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pacaran Lewat Medsos Berakhir Sakit Hati, Pemuda Ini Nekat Sebar Konten Syur Milik Mantan Kekasih

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Andrian melanjutkan, untuk sementara penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada empat orang, yakni pemeran laki-laki.

Terduga pelaku akan dijerat pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan