Minggu, 31 Agustus 2025

Wanita Bersuami di Bantul Tipu Selingkuhan, Korban Rugi Rp370 Juta, Uang Dibelikan Mobil & Perawatan

Kasus seorang wanita bersuami menipu selingkuhannya terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah ibu muda 22 tahun, RA

Kolase Tribunnews.com: TribunJogja.com/ Santo Ari dan Kompas.com/Markus Yuwono
Pelaku RA seorang ibu rumah tangga yang menipu selingkuhannya hingga Rp 370 juta dengan modus pura-pura jadi PNS. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita bersuami menipu selingkuhannya terjadi di Kabupaten Bantul, DIY.

Diketahui, yang menjadi pelakunya adalah ibu muda 22 tahun, RA.

Sementara korbannya pria berinisial AS (31) tahun.

Akibat tipu daya pelaku, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunJogja.com, Rabu (15/12/2021):

Baca juga: Baru Kerja 6 Bulan di SPBU, ABG asal Depok Gondol Rp42 Juta, Uangnya Dibelikan Motor hingga Sepatu

Awal kasus

Kasus ini bermula saat RA dan AS saling berkenalan lewat media sosial pada Juni 2021 lalu.

Kedekatan keduanya berlanjut hingga keduanya memutuskan berpacaran.

Padahal ketika itu RA sudah menikah dan berstatus ibu rumah tangga.

Namun hal itu tidak diketahui oleh AS.

Hubungan RA dan AS yang baru hitungan bulan semakin serius.

Bahkan, RA mau dinikahi oleh korban.

Satreskrim Polres Bantul menggelar konferensi pers tentang kasus penipuan penggelapan yang dilakukan seorang perempuan yang menyamar jadi PNS
Satreskrim Polres Bantul menggelar konferensi pers tentang kasus penipuan penggelapan yang dilakukan seorang perempuan yang menyamar jadi PNS (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari)

Baca juga: Emak-emak di Banyumas Tipu Warga, Gondol Uang Rp250 Juta, Modus Mengaku Istri Anggota TNI

Modus penipuan

RA mulai melakukan penipuan dengan meminjam uang kepada AS.

Pelaku meminjam uang dengan berbagai alasan.

Misalnya untuk kepentingan kebutuhan hidup sehari-hari, untuk bisnis serta membayar biaya kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jogja.

Selama menjalin cinta korban telah mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku hingga Rp370 juta.

Uang tersebut dikirim melalui transfer dan ada pula yang diberikan secara langsung.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menjelaskan, untuk membantu akal bulusnya, pelaku AR memakai seragam PNS.

Archye menyebut, saat awal perkenalan RA selain mengaku aparatur sipil negara (ASN) salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda DIY dan berjanji mau menikah dengan korban.

RA juga sempat mendatangi rumah korban.

Korban sendiri bekerja di bidang pelayaran luar negeri.

“(datang ke rumah menggunakan seragam) karena itu korban semakin percaya,” ucap Archye.

Akhirnya pada awal November kemarin, korban merasa curiga karena tersangka semakin sulit untuk dihubungi.

Sadar bahwa dirinya telah tertipu, korban pun melapor ke Polda DIY dan ditindaklanjuti oleh Polres Bantul.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap wanita itu pada 18 November di sebuah indekos di wilayah Jogja.

Baca juga: Gondol Rp 2,2 Miliar Hasil Investasi Bodong, Ibu Muda di Tasik Diciduk Polisi, Ada Belasan Korban

Hasil kejatahan untuk keperluan pribadi

Satreskrim Polres Bantul menggelar konferensi pers tentang kasus penipuan penggelapan yang dilakukan seorang perempuan yang menyamar jadi PNS .
Satreskrim Polres Bantul menggelar konferensi pers tentang kasus penipuan penggelapan yang dilakukan seorang perempuan yang menyamar jadi PNS . (Tribunjogja.com | Santo Ari)

Archye menambahkan, uang sebanyak Rp370 juta milik korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

"Uang yang dipinjam tersangka tersebut ternyata dibelikan mobil, biaya perawatan kecantikan, dan kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kini RA harus mendekam di balik jeruji besi, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua stel pakaian dinas PNS, berupa baju batik biru dan baju dinas berwarna coklat.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Semuanya Ludes Dipakai

Pengakuan pelaku

RA di hadapan polisi mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.

Dari penuturannya, ia kenal dengan korban sekitar empat bulan lalu kemudian memutuskan untuk berpacaran.

Tersangka RS sendiri berdalih mengenakan pakaian PNS bukan untuk menipu.

“Saya kenal korban sekitar empat bulan lalu dan memutuskan untuk berpacaran. Kalau alasan pakai baju itu (pakaian dinas ASN) biar dikira orang baik saja,” kata RA.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Santo Ari)(Markus Yuwono/Kompas.com)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan