Rabu, 10 September 2025

Sempat Dikira Sedang Tidur Lelap, Bocah 2 Tahun di Lampung Ternyata Tewas Dibekap Ibu Tiri

Tegar Pratama, bocah berusia dua tahun meninggal dunia setelah dianiaya ibu tirinya di Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.

Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. Bocah berusia dua tahun meninggal dunia setelah dianiaya ibu tirinya di Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung. 

"Dia lalu melaporkankan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba untuk di tindak lanjuti," kata Kapolres.

Sementara, saat kejadian Linda, ibu tiri korban, merasa biasa saja.

Baca juga: Ratusan Warga di Tulangbawang Kena Tipu IRT, Modusnya Tawarkan Sembako Murah

Dia merasa tidak tahu atas kejadian yang menimpa korban.

Lalu, pada hari Selasa tgl 30 November 2021 dilaksanakan pemeriksaan maraton terhadap Linda, ibu tiri korban.

Berdasarkan alat bukti yang terpenuhi maka dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

"Awalnya si Linda ini mengelak pembunuhan itu mengarah pada dirinya. Tapi penyidik terus mencecar dia. Kecurigaan penyidik mengarah ke Linda ini," kata Kapolres.

Setelah di cecar petugas, Linda mengakui telah membunuh korban.

"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan nafas," ungkap mantan Kasatnarkoba Polresta Jambi ini.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui telah membekap mulut dan hidung korban dengan kedua tangannya.

"Tersangka membekap mulut dan hidung korban selama 20 menit hingga korban tidak bernyawa," kata Kapolres.

Mendapati korban sudah tidak bernyawa, tersangka lalu memiringkan tubuh korban ke arah dinding dengan posisi tidur.

Tersangka lalu mengganjal tubuh korban dengan guling warna merah.

Ini dilakukan tersangka agar tidak terlihat oleh ayah kandung korban jika dia telah meninggal.

Setelah itu, tersangka sempat membersihkan telapak tangannya yang terkena darah dari mulut korban di kamar mandi.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan