Senin, 8 September 2025

Juragan Gorengan di Sumsel Rudapaksa Karyawatinya yang Masih di Bawah Umur, Aksi Direkam Pelaku

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel). Diketahui yang menjadi pelakunya jurgan gorengan.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang juragan gorengan rudapaksa karyawatinya berulang kali. 

"Awalnya kita ringkus kasus penganiayaan namun karena ternyata persetubuhan anak dibawah umur maka kita limpahkan ke unit PPA Polres Prabumulih," tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH melalui Kanit PPA Ipda Sardinata SH mengungkapkan tersangka melakukan aksi dengan mengancam dan memukuli korban.

Baca juga: Kenalan lewat Medsos, Remaja di Cirebon Dirudapaksa 4 Pria, Korban Dicekoki Minuman Keras

Pelaku perbuatan asusila di Prabumulih.
Pelaku perbuatan asusila di Prabumulih. (Tribunsumsel.com/Edison)

"Saat ini yang melapor ke kita ada dua korban dan kemungkinan banyak korban lainnya, tersangka ini merupakan pekerja swasta menjual gorengan dan korban bekerja kepada tersangka," katanya.

Sardinata mengatakan, tersangka terakhir melakukan perbuatannya terhadap korban pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 01.00 di rumah tersangka.

"Pelaku merekam aksi pencabulan dan diduga rekaman digunakan untuk memaksa para korban terus melakukan aksi tersebut," tuturnya seraya berharap para korban lainnya agar melapor ke pada pihaknya jika turut menjadi korban.

Sardinata menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur.

"Tersangka akan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Pengakuan korban

Terpisah, korban ketika diwawancarai mengaku dirinya bekerja dengan pelaku berjualan dan memang tinggal di rumah tersangka Dedi.

"Saat kejadian pertama itu saya sedang tidur nyenyak, tiba-tiba terbangun sudah dengan kondisi celana saya terbuka," ujar korban dengan muka tertutup masker dan kerudung baju.

Korban mengaku saat ia terbangun ternyata pelaku telah melakukan aksi bejat dan membuat video.

Baca juga: Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri

Dengan modal itu tersangka mengancam akan menyebarkan dan akan menganiaya korban menggunakan parang.

"Saya takut karena dia pakai parang hanya bisa pasrah, selain saya banyak juga teman menjadi korban dia," katanya.

Selain mengancam menggunakan parang, Dedi juga menggunakan pistol korek api untuk mengancam para korban dibawah umur agar mau melakukan apa yang ia inginkan.

"Kami takut karena pidatonya dia bilang merampas dari polisi," bebernya sedih.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan