Kamis, 14 Agustus 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Identitas 3 Oknum TNI yang Buang Jasad Sejoli ke Sungai Serayu, Berpangkat Kolonel dan Kopral Dua

Oknum TNI yang membuang jasad sejoli ke sungai usai menabrak mereka di Nagreg, Jawa Barat berpangkat Kolonel dan Kopral Dua.

Instagram @infojawabarat
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). Penabrak Handi dan Salsabila ternyata prajurit TNI AD, berikut identitasnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini identitas tiga oknum prajurit TNI AD yang tega membuang sejoli, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), ke Sungai Serayu, Jawa Tengah usai menabrak keduanya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Satu dari ketiga pelaku diketahui berpangkat Kolonel Infanteri.

Mengutip Kompas.com, pangkat Kolonel merupakan pangkat tertinggi di jajaran perwira menengah, satu tingkat di bawah Brigadir Jenderal.

Oknum yang berpangkat Kolonel Infanteri, P, diketahui bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini.
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. (ISTIMEWA)

Baca juga: Handi Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai oleh Pelaku yang Menabraknya, Tewas karena Tenggelam

Baca juga: 3 Oknum TNI yang Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg Dipecat, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum

Sementara itu, dua pelaku lainnya, DA dan Ahmad, berpangkat Kopral Dua.

Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Sementara, Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Keduanya kini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Mengetahui aksi kejam anak buahnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyinggung soal kemungkinan hukuman penjara seumur hidup bagi mereka.

Hal ini merujuk pada pasal KUHP terkait peraturan perundang-undangan yang dilanggar ketiganya.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Tak hanya itu, Andika sebelumnya juga memerintahkan agar ketiganya dipecat.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," beber Kapuspen TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jumat (24/12/2021), dilansir Tribunnews.

Diketahui, ketiganya telah melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan