Kamis, 2 Oktober 2025

BNN Badung Kesulitan Melacak Pengedar Narkoba dari Dalam Penjara Karena Pakai Nama Samaran

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung Bali mengatakan pengedar narkoba dari dalam penjara menggunakan nama samaran.

Editor: Erik S
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. 

Disebutkan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba disebut-sebut mengalami penurunan.

Yakni dari 100 kasus pada 2020, kini menjadi 94 kasus.

Baca juga: Sejumlah Oknum PNS dan Pegawai Kontrak di Pemkab Aceh Besar Ditangkap Karena Pesta Narkoba

Untuk tahun 2022 mendatang, diprediksi kasus akan tetap berkurang dengan banyaknya desa adat membuat perarem terkait narkoba.

“Jadi saat ini kami upayakan mengungkap bandar-bandar besar.

Dengan harapan mengurangi pasokan narkoba masuk Bali.

Mengingat untuk Bali narkoba jenis Sabu dan Ganja masih banyak ditemukan,” tegasnya. (I Komang Agus Aryanta)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pengedar Narkoba di Bali dari Dalam Lapas Pakai Nama Samaran

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved