Jumat, 10 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Belasan Santriwati: Palsukan Usia Korban Saat Melahirkan hingga Catut Nama Keluarga

Herry Wirawan (36) disebut memalsukan usia santriwati yang hendak melahirkan di sebuah klinik.

Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Herry Wirawan (36) disebut memalsukan usia santriwati yang hendak melahirkan di sebuah klinik.

Kepada dokter dan bidan, Herry mengatakan santriwati yang melahirkan tersebut usianya 20 tahun.

Keterangan tersebut Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12/2021). Persidangan tersebut berlangsung tertutup.

"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan. Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil seusai persidangan.

Baca juga: Seorang Santriwati di Kulon Progo Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual Pengasuhnya

Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan, kata Dodi, Herry Wirawan datang ke klinik mendampingi siswa yang jadi korbannya melahirkan.

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan). Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," katanya.

Dokter dan bidan yang bekerja di satu klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu siswa korban saja. Sedangkan persalinan siswa korban lainnya, belum diketahui.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Foto: Ist/Tribunjabar)

"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucapnya.

Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan dokter kandungan dan bidan di klinik itu didatangi polisi. Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry ditangkap.

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya.

Korban Herry juga ada yang dari keluarga

Dari 13 korban yang dirudapaksa, salah satunya masih saudara sendiri.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa Santri, Istri Herry Diduga Tahu Aksi Bejat Suami, tapi Tak Melapor

"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Dodi Gazali Emil.

Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban. Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.

"Masih ada kerabat lah," katanya.

Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry.

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.

Catut nama keluarga

Tiga anggota keluarga Herry turut dihadirkan karena namanya namanya tercatat dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda yang dikelola Herry.

Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Bersedia Bertemu dengan KPAID: Ini Hasil Pembicaraannya

Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan keluarga mengaku tidak tahu jika namanya dicatut oleh Herry untuk digunakan di Yayasan miliknya.

"Orang tuanya satu, dua orang kakak dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan Yayasan, dari mereka gak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ujar Dodi seusai sidang.

Herry mencantumkan nama orang tua dan kerabatnya sebagai pengurus Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda tanpa izin.

"(HW) nggak bilang, cuman keluarganya di masukkan dalam pengurusan yayasan tersebut. Orang tuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," katanya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa Santri, Istri Herry Diduga Tahu Aksi Bejat Suami, tapi Tak Melapor

Keluarga baru mengetahui namanya tercatat sebagai pengurus Yayasan setelah kasus ini viral di media sosial.

"(Mereka) tidak tau, hanya memberikan keterangan seperti itu tadi," ucapnya.

Diduga Menyalahgunakan Bansos

Selain melakukan rudapaksa terhadap 13 anak, Herry Wirawan (36) juga diduga menyalahgunakan bantuan sosial (Bansos) yang diterima yayasannya.

Hal itu terungkap dalam persidangan Herry Wirawan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, siswa di yayasan milik Herry diajukan dan mendapat bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, yayasan milik Herry juga menerima bantuan sosial dari Kementerian Agama (Kemenag)

Bantuan tersebut, kata Asep, diajukan atas nama siswa didiknya dan dicairkan melalui rekening siswanya.

Baca juga: 2 Bulan Ditahan Kasus Mencabuli Belasan Santriwati, Herry Wirawan Tidak Pernah Dibesuk Keluarga

Herry lalu mengambil semua bantuan yang didapat para siswanya untuk digunakan kepentingannya sendiri.

Terkait dugaan tersebut, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Ghazali Emil mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan saksi dari Kementerian Agama.

"Minggu depan kami hadirkan orang dari kementrian agama, sebagai saksi juga," ujar Dodi, saat dihubungi Senin (27/12/2021).

Sementara terkait dugaan penyelewengan bansos tersebut apakah akan masuk dalam dakwaan terpisah atau tidak, Dodi belum dapat memastikan.

"Ini belum tahu, prosesnya masih berjalan, nanti persidangan berjalan, kita lihat dengarkan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi

dan

Herry Wirawan Cantumkan Nama Keluarga di Yayasan Tanpa Izin, Keluarga Baru Tahu Setelah Ada Kasus

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved