Minggu, 28 September 2025

Guru Rudapaksa Santri

Terungkap di Sidang, Herry Wirawan Punya Ilmu Bekukan Otak, 13 Santri Korbannya Tak Kuasa Melawan

Kemampuannya itu membuat para korban asusila termasuk istrinya tidak banyak melawan terdapat Herry Wirawan.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. 

Korbannya Kerabat

Pada persidangan sebelumnya, fakta terbaru mencuat soal kelakuan Herry Wirawan (36).

Guru agama di sebuah pesantren di Bandung Jawa Barat ini terbukti memperkosa (rudapaksa) 13 orang santriwati.

Ternyata 1 dari 13 korban itu adalah masih kerabatnya sendiri.

Fakta itu terungkap dalam sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung.
Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung. (Tribun Jabar / Cipta Permana)

Hadir dalam persidangan sejumlah saksi diantaranya dokter kandungan dan bidan serta orang tua hingga kakak dari Herry.

"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauhlah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.

Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban. 

Dia hanya memastikan salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.

"Masih ada kerabat lah," katanya.

Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry.

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.

Persalinan Korban yang Hamil Dirudapaksa Herry Wirawan

Terungkap juga bahwa proses persalinan siswa korban pemerkosaan Herry Wirawan (36) ternyata dibantu dokter kandungan dan bidan sebuah klinik.

"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan. Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil seusai persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan