Senin, 18 Mei 2026

Liputan Khusus

Petaka Pagi Buta, Remaja Dibacok Klitih di Jalan Kaliurang

Seorang remaja jadi korban aksi bacok kejahatan klitih di pagi buta. Ia mengalami luka di punggung dan telapak tangannya. Yogya makin darurat Klitih.

Tayang:
Editor: cecep burdansyah
TRIBUN JOGJA
Celurit yang digunakan oleh pelaku klitih untuk menyerang korbannya. 

"Korban digebuki dan dibacok," kata dia.

Akibat kejadian itu, korban menderita luka di bagian punggung, telapak tangan, jari telunjuk dan dua gigi patah. Korban sempat dilarikan ke RSUP Sardjito guna perawatan medis dan pukul 08.00 WIB sudah diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.

Menurut Budi, dalam insiden itu, empat rekan korban berhasil melarikan diri. Sehingga hanya satu orang, yang merupakan joki sepeda motor, menjadi korban pembacokan.

Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

"Kami sudah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV (kamera pengawas) di seputar jalur lewat, hingga lokasi kejadian," jelas Budi.

Baca juga: Kelakuan Klitih, Habis Pesta Pora Membacok Warga Tak Berdosa

Upaya polisi
Polda DIY selama ini berupaya keras melakukan antisipasi ataupun pencegahan terhadap aksi kejahatan jalanan yang marak terjadi. Beragam cara telah dilakukan.

Di antaranya memberikan imbauan, dan sosialisasi hukum. Di samping itu, melakukan patroli dengan menghadirkan petugas polisi di tengah masyarakat.

Budi Karyanto menyadari, patroli tidak sepenuhnya dapat mencegah aksi kejahatan jalanan. Tetapi dengan adanya patroli kepolisian, terutama di jam dan tempat-tempat rawan, maka setidaknya dapat menjadi salah satu upaya pencegahan dan antisipasi kejahatan.

Selain itu, mencegah tindak kejahatan pihaknya mengharap juga peran serta masyarakat. Misalnya, dengan menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di perkampungan, perumahan, ataupun lingkungan tempat tinggal.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Kulon Progo dan Kapolres Sleman ini mengatakan, dalam upaya mengantisipasi kejahatan jalanan, kepolisian bisa melibatkan peran dari para relawan untuk sebatas memberikan informasi dan pencegahan.

Menurutnya, para relawan antiklitih ini bisa juga dilibatkan dalam upaya penangkapan, sepanjang masih dalam pendampingan petugas kepolisian dan tidak melanggar pidana.

Misalnya, ketika menemukan anak-anak nongkrong dan membawa senjata tajam, tidak boleh main hakim sendiri. Selama ini, kepolisian bisa melibatkan relawan antiklitih pada aksi kejahatan jalanan yang tertangkap tangan.

Artinya, pelaku tepergok saat melakukan dan setelah melakukan aksi kejahatan.

"Jadi relawan ini stand by dan monitor, ternyata ada pelaku kekerasan membacok korban di jalan. Kemudian pelaku lari ke mana dan relawan mengadang. Relawan seperti ini, boleh saja, sepanjang tidak melakukan pelanggaran pidana. Tidak boleh main hakim sendiri," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, pada awal Desember lalu mengatakan, munculnya aksi kejahatan jalanan atau klitih di beberapa wilayah telah diantisipasi Polres Sleman.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved