Minggu, 7 September 2025

Fakta Pabrik Sampo Palsu di Banten Digerebek: Sudah 3 Tahun Beraksi, Keuntungan Rp200 Juta per Bulan

Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus perdagangan kosmetik palsu, berupa shampo dan minyak rambut beberapa merek terkenal.

KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Polda Banten memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus pemalsuan kosmetik berupa sampo dan minyak rambu di Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus perdagangan kosmetik palsu, berupa shampo dan minyak rambut beberapa merek terkenal.

Beberapa merek diantaranya yakni Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear, Head and Shoulder dan sebagainya.

Penengkapan dilakukan di pabrik sampo palsu yang berada di sebuah gudang di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/12/2021).

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan produksi dan perdagangan sampo dan minyak rambut palsu berawal ditemukannya ratusan saset sampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Dari hasil penyelidikan yang telah kami kembangkan ternyata pabriknya adalah di wilayah hukum Tangerang," ungkapnya kepada awak media saat di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Palsukan Kasur Merek Ternama Sejak 2016, Pasutri di Tangerang Raup Untung Jutaan Rupiah per Bulan 

Baca juga: Batam Waspada Tes PCR Palsu, Pengawasan Perbatasan Laut Diperketat

Barang Bukti

Ketika melakukan penyelidikan di lokasi gudang tempat pengelola, di Kecamatan Paku Haji, Tangerang, tim penyidik kemudian mengamati bahan-bahan yang digunakan oleh pengelola.

Banyak bahan-bahan yang terdapat dalam produk tersebut tidak sesuai peruntukannya.

Tim penyidik menemukan berbagai macam merk produk kosmetik seperti shampo dan minyak rambut.

Namun dalam produk tersebut terdapat bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, pewarna makanan, bahan pengawet hingga bahan kimia.

Sehingga kemudian tim penyidik mengamankan sebanyak tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.

Sudah 3 Tahun Beraksi

Polisi mengamankan sebanyak tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.

"Kemudian kita tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial HL," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko.

Diketahui bahwa HL (28) merupakan pengelola sekaligus penanggung jawab gudang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan