Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait 6 Laskar FPI yang Meninggal, Pengacara Tuding Ada Sponsor
Habib Bahar menjadi tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 beberapa bulan lalu.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bahar bin Smith atau Habib Bahar menjadi tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 beberapa bulan lalu.
Keterangan tersebut disampaikan oleh pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. Polda Jabar sendiri masih enggan bicara.
Saat diperiksa di Polda Jabar pada Senin (3/1/2021), Bahar bin Smith diperiksa delapan jam dan disodorkan 24 pertanyaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pertanyaan dan pendalaman penyidikan itu, diperolehlah beberapa keterangan yang terkait dengan pasal yang dipersangkakan.
"Pemeriksaan yang dilaksakanakan ini kurang berlangsung sampai jam 21.00 WIB malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan," ujar Ibrahim, di Polda Jabar, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Polda Jabar Juga Tetapkan Tersangka Penggugah Video Ceramah Bahar Bin Smith
Setelah itu, kata dia, dilakukan gelar perkara dan disimpulkan untuk perkara Habib Bahar sudah mempunyai dua alat bukti.
"Cukup alat bukti, minimal dua alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan," katanya.
Sementara terkait kronologis perkara Bahar, Ibrahim mengatakan jika kasus tersebut bermula dari ceramah Habib Bahar yang kontennya menandung berita bohong dan rawan menimbulkan keonaran.
"Ini bagian dari unsur pidana, sehingga diupload di kanal youtube saudara TR, dan ini dilihat oleh masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember, namun karena lokusnya di wilayah Jabar, maka dilimpahkan ke Polda Jabar untuk ditindaklanjuti hingga menetapkan tersangka kepada BS dan TR," ucapnya.
Baca juga: IPW Bandingkan Kasus Bahar Bin Smith dengan Denny Siregar, Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih
Ketika disinggung mengenai isi atau ucapan Bahar saat ceramah, Ibrahim enggan menjelaskan hal tersebut. Dia beralasan, jika hal tersebut merupakan ranah penyidikan.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Nah, jadi memang kita tidak publikasi karena sifanya projusticia, dan hanya bisa digunakan diproses pengadilan," katanya.
Saat ini, Habib Bahar sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jabar untuk menjalani rangkaian kelengkapan keterangan.

"Ya, BS ditahan di rutan Mapolda, kemudian ini memang kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan dan kelengkapan mindik yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan. Sekarang sudah berada dalam sel terpisah," ucapnya.
Dalam perkara ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Terkait komentar 6 laskar FPI
Ichwan Tuankotta mengatakan, Bahar dituduh menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 beberapa bulan lalu.
Baca juga: Bahar bin Smith Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Jabar
"Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)" ujar Ichwan, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, peristiwa meninggalnya enam anggota Laskar FPI itu memang benar terjadi.
Sehingga, ia belum memahami usur kebohongan yang dimaksud Polisi.
"Yang dimaksud penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" katanya.
Baca juga: Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Jabar Usai Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam
"Kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Tuding ada sponsor
Ichwan Tuankotta menyebut tanda keadilan dan demokrasi di Indonesia sudah mati pascapenetapan Bahar jadi tersangka.
"Yang jelas, luar biasa ya, Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," ujar Ichwan, Selasa (4/1/2022).
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap kliennya itu merupakan pembungkaman kritik terhadap pemerintah.
Baca juga: Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Jabar Usai Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam
"Itu bagian dari urutan membungkam kritik terhadap pemerintahan yang ada, jadi pasti ada sponsornya. Sekarang Habib Bahar dibungkam," katanya.
Penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya pun, kata dia, sangat cepat.
"Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian. Saya bahkan mendapat informasi, panitia penyelenggara pada saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa loh, saksinya saja. Saksinya belum diperiksa," ucapnya.
Ichwan Tuankotta mengatakan, Habib Bahar dituduh menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 beberapa bulan lalu.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habib Bahar Kini Ditetapkan Tersangka, Dicecar 24 Pertanyaan dan Ditahan di Rutan Polda Jabar
dan
Habib Bahar Jadi Tersangka Menyebarkan Berita Bohong Terkait Enam Laskar FPI yang Meninggal di KM 50