Kasus Bahar Bin Smith
Ditetapkan Jadi Tersangka, Bahar Bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar
Polda Jawa Barat (Jabar) langsung menahan penceramah Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/1/2022).
Penulis:
Adi Suhendi
Habib Bahar juga berpesan jika dirinya kembali dipenjara, maka jangan ada yang pernah tunduk pada kedzaliman.
"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, terus lah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu," katanya.
Baginya, penjara bukan hal menakutkan, karena dirinya sudah dua kali mendekam di penjara.
Pertama gara-gara kasus penganiayaan santri dan kedua penganiayaan sopir taksi.
"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya," katanya. (Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ Nazmi Abdurrahman)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka Kasus Ini Setelah Diperiksa Delapan Jam