Jumat, 22 Agustus 2025

Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan, Begini Respons Gubernur Edy Rahmayadi

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi enggan mengomentarai mengenai pelaporan terhadap dirinya.

Editor: Erik S
(HO / Tribun Medan)
Pelatih tim biliar PON Sumut Khairuddin Aritonang dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi enggan mengomentarai mengenai pelaporan terhadap dirinya.

Edy resmi dilaporkan Khairuddin Aritonang alias Choki, terkait kasus jewer telinga beberapa waktu lalu.

Laporan Choki tertuang dalam bukti lapor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022.

Terkait laporan ini, awak media sempat menanyai Edy Rahmayadi.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Resmi Dilaporkan Karena Tak Minta Maaf, Ini Harapan Pelatih Biliar ke Polisi

Namun mantan Pangkostrad tersebut enggan berkomentar.

Dia justru meminta wartawan tak banyak bertanya.

"Kalian jangan tanya-tanya dulu ya," ucap Edy Rahmayadi, sembari berjalan menuju ke Masjid Agung Medan, Senin (3/1/2022) sore.

Khairudin Aritonang alias Choki didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di Polda Sumut terkait dugaan kasus penghinaan dengan terlapor Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (3/1/2022)
Khairudin Aritonang alias Choki didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di Polda Sumut terkait dugaan kasus penghinaan dengan terlapor Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (3/1/2022) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa laporan Choki akan segera ditindaklanjuti.

Namun, Tatan akan lebih dahulu melaporkan masalah ini pada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Nanti akan kami kaji, karena laporannya belum sampai ke meja kami," kata Tatan.

Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Diminta Fokus Selesaikan Masalah Rakyat, Bukan Urusi soal Kumis

Dia mengatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan petugas SPKT Polda Sumut.

Setelah menerima surat laporan, Tatan akan bergerak memeriksa saksi-saksi.

"Kita akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban," ucapnya.

Dalam kasus ini, Edy Rahmayadi terancam hukuman satu tahun penjara.

Tatan mengatakan, bahwa sesuai laporan yang dilayangkan Choki, Edy Rahmayadi dianggap melanggar Pasal 310 Juncto 315.

Baca juga: PKB soal Pernyataan Gubsu Edy Larang Pelatih Olahraga Berkumis: Apa Hubungannya, Itu Urusan Personal

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan