Gadis di Jember Dilecehkan Pria yang Baru Dikenalnya Seminggu di FB, Dicekoki Miras di Kebun Karet
Gadis di bawah umur di Jember, Jawa Timur menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku adalah teman korban yang baru dikenal selama seminggu di FB.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis di bawah umur di Jember, Jawa Timur menjadi korban pelecehan seksual.
Korban dilecehkan oleh pria yang baru dikenalnya selama seminggu di media sosial Facebook.
Awalnya, keduanya sepakat untuk bertemu.
Namun, pelaku malah membawa korban ke perkebunan karet.
Di sana, korban dicekoki miras. Setelah mabuk, korban kemudian dilecehkan.
Seorang pemuda asal Kecamatan Tempurejo, FH (22), ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual, berbentuk pencabulan.
Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.
Baca juga: Herry Wirawan Beri Jawaban Berbelit-belit Saat Ditanya Soal Motif Rudapaksa 13 Santriwati
Baca juga: Santriwati di Kulonprogo Dilecehkan, Pengacara Minta Semua yang Diperiksa Kooperatif
Polisi menangkap FH setelah mendapatkan laporan dari seorang warga asal Kecamatan Jenggawah.
Warga tersebut melaporkan bahwa anak perempuannya menjadi korban perbuatan tidak senonoh FH pada 27 Desember 2021.
Perbuatan itu dilakukan FH di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah.
Pemicu kejadian itu adalah dua yaitu media sosial (medsos) dan minuman keras (miras).
Awalnya korban yang masih di bawah umur, berkenalan dengan FH melalui Facebook.
Baru sepekan berkenalan dan akrab di medsos, keduanya lantas janjian bertemu.
Saat bertemu itu, FH lantas mengajak korban keluar rumah.
Sesampainya di perkebunan karet, FH mengajak korban menenggak minuman beralkohol.
Korban menolaknya, namun FH terus memaksa. Sampai akhirnya, kedua orang itu mabuk.
Baca juga: Modus Janji Dinikahi jika Hamil, Pemuda di Lampung Rudapaksa Siswi SD, Korban Dipaksa Masuk Kamar
Ketika korban mabuk, FH mulai melakukan aksinya. "Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku meninggalkan korban."
"Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah. Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Teman dari Facebook Ajak Nikmati Miras, Anak di Bawah Umur di Jember Alami Perlakuan Tak Senonoh
(Surya.co.id/Sri Wahyunik)