7 Fakta PMI asal Indramayu di Hongkong yang Divonis 20 Tahun karena Ada Heroin di Kamar Kosnya
Apa yang dialami Yayuk, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
Editor:
Eko Sutriyanto
Mengingat, kasus ini sudah terjadi sejak 2 tahun lalu. Namun, pihak keluarga sama sekali belum menerima informasi secara tertulis.
Baca juga: Kapal Pengangkut PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia Tak Berangkat dari Pelabuhan Resmi
Pihak keluarga justru baru mengetahui kabar tersebut dari Yayu Masih sendiri yang menghubungi keluarga melalui nomor telepon pengacaranya pada awal Desember 2019 lalu.
"Kami juga akan mempertanyakan ke Kemenlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun tidak menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," ujar dia di Indramayu, Senin (10/1/2022).
Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mempelajari dahulu soal aduan tersebut. Baru kemudian akan diteruskan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," ujar.
Kasus yang menimpa Yayu Masih ini, menurut keterangan keluarga karena TKW yang bersangkutan dijebak oleh rekan sesama PMI di Hong Kong.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Kasus TKW Asal Indramayu yang Rupawan Itu Dihukum 20 Tahun Penjara Gara-gara Heroin