Minggu, 24 Agustus 2025

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati setelah Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil

Herry wirawan dituntut hukuman mati setelah rudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Herry Wirawan (36), sosok guru yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan masih bergulir di pengadilan.

Terbaru, Herry Wirawan akhirnya tampil di depan publik saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2021).

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.

Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.

Herry juga dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

Dalam sidang kali ini, Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan. (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung, dikutip dari Tribun Jabar.

Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi.

Namun lantaran banyak kendala, Herry baru dihadirkan ke Pengadilan saat pembacaan tuntutan.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Dalam sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajati pun sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf Rudapaksa Belasan Santriwati

Baca juga: Herry Wirawan Berbelit saat Ditanya Motif Rudapaksa 13 Santriwati, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Dalam proses sidang yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Asep menilai, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.

Dari perbuatan bejatnya itu, 8 di antaranya hamil dan 1 santriwati sampai hamil dua kali, total ada 9 bayi yang lahir.

Herry Berbelit saat Ditanya Motif Rudapaksa Santri

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan (36), pelaku yang merudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil dan melahirkan menjalani sidang pada Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang ke-12 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Herry sempat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai motifnya merudapaksa belasan santriwati di bawah umur tersebut.

Namun, jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.

Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.

Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan: Kejahatan Luar Biasa, Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.

Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Adapun seperti diketahui, Herry Wirawan batal dihadirkan secara langsung dalam sidang.

Padahal, sejak sidang ke-11 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.

Baca juga: Cara Herry Wirawan Perdayai Korbannya Terungkap di Sidang, Jaksa Sebut Itu Kejahatan Luar Biasa

Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.

"Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (4/1/2022).

Salah satu alasan Herry batal dihadirkan di persidangan adalah masalah kondisi kesehatan dan keamanan terdakwa.

"Masalah kesehatan dan keamanan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang ke-11 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/12/2021) kemarin, sejumlah fakta baru mulai terungkap ke publik.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan