Mayat Remaja Ditemukan di Kebun Karet Bandung, Dianiaya 5 Anggota Kelompok Motor dan Ini Motifnya
Usai dibacok korban masih hidup dan sempat melarikan diri ke area perkebunan karet tetapi korban akhirnya ditemukan meninggal dunia
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Para tersangka pembunuhan di Perkebunan Karet di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022).
"Mereka ditangkap di daerah Garut, Tanjung Priok, dan kediamannya. Satu dari lima tersangka ini merupakan seorang pelajar," kata Imron.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kemudian pasal 365 ayat 4 dengan ancaman seumur hidup. Subsider UU perlindungan anak karena korban di bawah umur," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Jenazah di Kebun Karet di Cipatat, Salah Satu Pelaku Berstatus Pelajar, Dipicu Dendam Lama