OTT KPK di Penajam Paser Utara
Deretan Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud yang Terkena OTT KPK
Berikut deretan kontroversi yang pernah dilakukan oleh Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud yang terkena OTT KPK.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Ini deretan kontroversi Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/1/2022) malam.
Penangkapan Abdul Gafur Mas'ud diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari Tribunnews.
Diketahui tim penyidik KPK langsung mendatangi wilayah tersebut.
“Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu 12 Januari 2022 sore hari, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya, Kamis (13/1/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebelumnya pada Rabu (12/1/2022) sore.
Baca juga: Beberapa ASN Pemkab Penajam Paser Utara Turut Diamankan KPK dalam OTT Bupati Abdul Gafur Mas'ud
Baca juga: Abdul Gafur Mas'ud Bukan yang Pertama, Berikut Kepala Daerah di Kaltim yang Pernah Ditangkap KPK
Lebih lanjut kata Ghufron, kegiatan OTT ini dilakukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terhadap penyelenggaran negara.
Sebelum terkena OTT KPK, Abdul Gafur Mas'ud juga telah melakukan hal yang kontroversi dan berikut rangkumannya.
1. Tidak Mau Tangani Pandemi Covid-19

Dikutip dari Tribun Kaltim, Abdul Gafur Mas'ud pernah mengumumkan dirinya tidak mau lagi mencampuri urusan penanganan Covid-19 di daerahnya yaitu Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur pada 29 Juni 2021.
Pernyataan tersebut diutarakannya usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggarai 2020 di DPRD Penajam Paser Utara.
Alasan Abdul mengatakan hal itu karena dirinya merasa upaya-upaya yang dilakukannya selama proses penanganan Covid-19 menjadi masalah baginya.
“Jangan sampai dengan niatan baik ini ternyata kepres ini tidak berlaku, Pergub tidak berlaku, Perbup saya tidak berlaku.”
“Kenapa karena di akhir nanti, di masa depan yang akan datang, kita akan menjadi korban tentang apa yang kita lakukan karena ini keselamatan manusia dan ternyata ini menjadi masalah,” jelasnya.
Bahkan dirinya menyatakan sebagai pejabat politik sudah seharusnya memikirkan tentang keamanan diri.
Selain itu ia juga menambahkan jika permasalahan penanggulangan Covid-19 selama ia menjabat kepala daerah akan dipermasalahkan pada kepemimpinan yang baru.
“Jangan-jangan kalau sudah ganti pemerintah kita dipermasalahkan dengan ini makannya kita stop saja ngurusin,” ujarnya.
2. Ditegur Mendagri Masalah Insentif Nakes
Dikutip dari Tribunnews, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memberi teguran melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021.
Melalui surat itu, Tito memberikan teguran terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).
Surat tersebut ditujukan bagi lima walikota dan lima bupati.
Salah satu yang mendapat surat teguran tersebut adalah Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
Diketahui berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda Tahun 2021, kesepuluh daerah tersebut termasuk Abdul Gafur Mas'ud mendapat catatan khusus.
Untuk kabupaten yang dipimpinnya, terdapat catatan di mana belum adanya perealisasian anggaran sebesar Rp 20.987.474.581.
Selain itu adapula belum adanya perealisasian anggaran Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 21.939.420.000.
Padalah per 18 Agustus 2021 saat itu, Kabupaten Penajam Paser Utara masuk dalam kategori level 4 yang artinya memiliki kejadian serta risiko infeksi Covid-19 yang sangat tinggi untuk populasi umum.
3. Bangun Rumjab Rp 34 Miliar

Masih dikutip dari Tribun Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara ini pernah menganggarkan proyek Rumah Jabatan (Rumjab) sebesar Rp 34 miliar dengan luas sektar 2 hektar.
Rumjab tersebut berada di Jalan Costal Road, Keluarahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam.
Namun pembangunan ini pun menimbulkan kritik karena dibangun di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengancam.
Bahkan anggaran pembangunan sebesar Rp 34 miliar dianggap belum cukup.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR, Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro dikutip dari Kompas TV.
“Beberapa jenis pengerjaan lanjutan rumah kepala daerah itu, seperti pagar, ornamen, taman (landscape), dermaga, serta pengerjaan interior rumah,” ujar Edi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Tribun Kaltim/Dian Mulia Sari)(Kompas TV/Fadel Prayoga)