Perempuan Usia 19 Tahun di Kupang Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria, Satu Pelaku Diamankan dan 2 Buron
Ketiga pria bejat itu diduga mengancam mau membunuh korban sehingga membuat korban merasa ketakutan
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Wanita berinsial MIF (19) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 3 pria.
Korban dirudapaksa di semak belukar belakang Kantor Disperindag Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Selasa 11 Januari 2022 malam.
Terduga pelakunya adalah pria berinsial ML alias Meki, RS alias Rinto dan MB alias Maksi.
Kasus tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHPidana sudah dilaporkan ke polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/6/ 2022 /Sek Kupang Tengah.
Kejadian berawal sekitar Selasa pukul 19.00 wita kemarin, korban berdiri menunggu mobil tumpangan (Angkot) di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca juga: Rudapaksa Pacar, AR Diserahkan Keluarganya ke Polisi, Ancam Sebar Foto Syur Korban saat Beraksi
Sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban.
Korban pun naik di bagian depan mobil sementara dua orang teman sopir duduk di belakang.
Bukannya mengantar korban, sopir dan kedua rekannya membawa korban kedalam semak belukar, di belakang kantor Disperindag desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Ketiga pria bejat itu diduga mengancam mau membunuh korban.
Selanjutnya ketiganya melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Usai melampiaskan nafsunya, ketiga pria tak berperikemanusiaan itu meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Ketiganya pergi menggunakan mobil pick up.
Sambil menangis, korban kemudian berjalan kaki menuju perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korban ditemukan beberapa pemuda yang sedang duduk di perempatan jalan tersebut.