Jumat, 12 September 2025

Istri Seorang Polisi di Sumatera Utara Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Arisan Online

NY alias Eci, istri seorang oknum polisi dilaporkan ke Polres Asahan, Sumatera Utara terkait uang arisan online

Editor: Erik S
Istimewa
Ilustrasi NY alias Eci, istri seorang oknum polisi dilaporkan ke Polres Asahan, Sumatera Utara terkait uang arisan online, Selasa (18/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM,ASAHAN -  NY alias Eci, istri seorang oknum polisi dilaporkan ke Polres Asahan, Sumatera Utara terkait uang arisan online, Selasa (18/1/2021).

Para korban melapor karena terduga pelaku tak kunjung mengembalikan uang para peserta arisan online.

Said Arminsyah, penasihat hukum korban mengatakan, ada 10 orang yang membuat laporan terhadap NY alias Eci.

"Hari ini kami telah melaporkan NY ke Polres Asahan terkait kasus dugaan penipuan arisan online. Dimana yang diduga pelaku adalah istri oknum polisi di Mapolres Asahan," kata Said kepada Tribun-medan.com, Selasa(18/1/2022).

Baca juga: Kapolda Jateng Langsung Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali yang Diduga Lakukan Pelecehan

Ia menambahkan, akan ada puluhan orang lainnya yang akan melaporkan NY alias Eci ke Polres Asahan dalam kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Untuk hasil verbal, kami menunggu surat berita hasil penyelidikan berikutnya," katanya kepada tribun-medan.com.

Ia mengaku mempercayakan kasus ini ke Polres Asahan.

Meski begitu, ia juga meminta kepada Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira untuk mengungkap kasus ini, meskipun diduga ada keterlibatan anggotanya.

Baca juga: Satu Keluarga di Lampung Utara Luka-luka Akibat Sambaran Petir

"Meskipun dia istri polisi, kami berharap agar Polres Asahan dapat bersikap adil kepada para korban dan menindak yang salah," ujarnya.

Ia mengatakan, kasus ini bisa saja masuk ke ranah UU ITE.

Bahkan, duduk perkara pidananya masuk dalam kasus penggelapan.

"Ketika, memang ada itu penipuan di media sosial, sehingga memikat dan tertariknya para korban-korban ini. Kita bisa menyangkut ke rana ITE. Kalau kerana pidananya, ini bisa kena di Pasal 372 Jo Pasal 378," pungkasnya. (Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bini Oknum Polisi yang Bawa Kabur Uang Arisan Online Dilapor ke Polres Asahan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan