Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita Berakhir Damai: Keluarga Cabut Laporan
Keluarga korban mencabut laporan terhadap dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis tunagrahita
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Keluarga korban mencabut laporan terhadap dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap YA (21), gadis difabel asal Kasemen, Kota Serang, Jawa Barat.
Mengutip video yang dikirimkan Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui pesan instan, pelapor atas nama H berterima kasih kepada Polres Serang Kota yang sudah menanggapi laporannya.
"Keluarga memilih mekanisme pemufakatan damai dengan kedua belah pihak sehingga secara sadar mencabut laporan itu," kata H.
Video lainnya, atas nama JA, selaku bibi korban yang membesarkan YA sejak kecil, juga berterima kasih kepada kapolres.
"Kami telah memilih mekanisme pemufakatan damai dan secara sadar mencabut laporan," ujarnya.
Baca juga: Kondisi Anak Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Mulai Membaik, Sudah Bisa Sekolah
Dalam selebaran surat musyawarah bersama yang dikirimkan kapolres, tertulis pihak pertama JA selaku bibi YA asal Kasemen, memilih mekanisme pemufakatan damai dari masing-masing pihak.
Selain itu, juga secara sadar mencabut laporan di Polres Serang Kota.
Tersangka berinisial S, diwakili L, anak kandung, dan LS selaku pengurus rumah tangga sebagai pihak kedua.
Dalam surat itu dituliskan kedua belah pihak menyepakati hasil: pihak keluarga tidak akan mempermasalahkan ini ke ranah hukum.
"Kami keluarga telah memaafkan atas perlakuan dilakukan EJ dan S," tertulis dalam surat musyawarah penggalan kedua.
Selanjutnya, tertulis pula dari pihak kedua akan menikahkan S dengan YA, menafkahi lahir dan batin bukan untuk sesaat, tetapi sampai maut memisahkan, merawat, dan menjaga YA.
Berikutnya, menjaga hubungan keluarga antara pihak I dan pihak II jangan ada dendam di pihak keluarga.
Baca juga: Beri Sanksi Tegas, Kampus Drop Out Terduga Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UMY
"Demikian hasil musyawarah bersama yang telah dihadiri keluarga kedua belah pihak dengan sadar tanpa ada dasar paksaan dari pihak mana pun yang membuat pernyataan," penggalan terakhir dalam tulisan itu.
Surat itu juga dicap biru oleh pihak pertama, yaitu YA, dan ditandatangani JA, serta tanda tangan pihak kedua, LS dan L.
Saat dikonfirmasi kembali terkait tanggal kedua belah pihak mencabut laporannya, Kapolres Serang Kota melimpahkan kepada Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.
"Nanti akan dirilis oleh humas Polda," kata David.
Dirudapaksa Paman dan Tetangga
YA menjadi korban rudapaksa pamannya, EJ (40) dan tetangganya, S (46).
Korban dan orang tuanya sama-sama tunagrahita.
Mereka tinggal bersama EJ.
Dalam konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Kamis (25/11/2021), Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan korban dipaksa pamannya, pada 25 November 2021.
Rudapaksa itu terjadi sekitar pukul 05.30, setelah YA menunaikan Salat Subuh di masjid.
Baca juga: KPAI Minta Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan Anak Panti Asuhan di Malang Dihukum Maksimal
Dalam perjalanan pulang, YA dipanggil S ke rumahnya.
Saat itulah terjadi tindakan asusila.
S melakukan pemerkosaan sebanyak enam kali dan EJ satu kali. (mildaniati)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Keluarga Korban Cabut Laporan di Polres Serang Kota, Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita