Beri Sanksi Tegas, Kampus Drop Out Terduga Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UMY
Kabar soal pemerkosaan 3 mahasiswi UMY jadi sorotan beberapa hari belakangan. Kini pelaku pun telah dikeluarkan
Penulis:
Reza dhirman
Parapuan.co - Media sosial dihebohkan dengan berita mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang mengaku diperkosa rekan kampusnya.
Viralnya pengakuan itu membuat mahasiswi lain muncul hingga terkuak 3 perempuan telah menjadi korban.
Kasus ini bermula saat seorang mahasiswi memberikan pengakuan mengejutkan terkait pelaku berinisial MKA.
Korban mengaku diperkosa di kamar kos hingga membuatnya trauma berat.
Setelah aduan itu muncul, pihak UMY dengan cepat melakukan penyelidikan pada kasus yang mencoreng nama kampus ini.
Dan tak butuh waktu lama, Kamis (6/2/2021), pihak UMY akhirnya memutuskan untuk memberhentikan MKA.
Melansir Kompas.tv, rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau Drop Out (DO) pada mahasiswa terduka pelaku.
"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Gunawan saat konferensi pers di Kampus UMY, Yogyakarta.
Kampus menjatuhkan sanksi tersebut setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
Baca Juga: Menurut Permendikbud, Ini Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Kampus
Dari pemeriksaan, pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya pada tiga perempuan yang kini masih berstatus mahasiswi aktif tersebut.
Karenanya, apa yang telah dilakukan pelaku termasuk dalam pelanggaran kategori berat sehingga pantas untuk mendapatkan sanksi DO.
Ketentuan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.